BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kakak adik asal Serbia berinisial DM (31) dan IM (28) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja dari Pulau Dewata lantaran bekerja secara ilegal sebagai pengelola tour mancing dan spear fishing.
Kakak adik WNA Serbia itu dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia pada Jumat (1/11/2024).
Keduanya Serbia tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Hendra menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan awal keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang mencurigkan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kanto Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024,” terangnya.
Selama berada di Bali, lanjutnya, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.
“Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian, karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Hendra.
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” tegas Hendra.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi orang asing lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan,” ujarnya.(One/01)