“Hukum tidak boleh kehilangan arah, wajib melindungi yang rentan tanpa mengorbankan keadilan bagi siapa pun.”
Oleh: Dr.H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Advokat)
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak selalu memantik emosi publik. Hal ini wajar, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi negara dari segala bentuk kekerasan. Hukum pidana Indonesia pun memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bahkan tidak membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul fenomena yang patut menjadi perhatian serius, yakni penyalahgunaan tuduhan pelecehan seksual dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan psikologi klinik sebagai alat tekanan terhadap pihak yang dituduh.
Namun di balik tujuan mulia perlindungan anak tersebut, muncul fenomena yang patut menjadi perhatian serius: penyalahgunaan tuduhan pelecehan seksual dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan psikologi klinik sebagai alat tekanan terhadap pihak yang dituduh.
Dalam praktiknya, hasil pemeriksaan psikologi klinik kerap diposisikan sebagai alat bukti pelengkap. Bersama keterangan saksi, hal ini dianggap cukup untuk memenuhi dua alat bukti, sehingga terlapor dapat langsung ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun, meskipun belum tentu melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Dalam sejumlah kasus, hasil pemeriksaan psikologi terhadap anak yang mengaku korban digunakan seolah-olah sebagai bukti bahwa tindak pidana pelecehan seksual benar-benar telah terjadi. Tidak jarang, hasil tersebut dijadikan alat untuk menekan pihak terlapor agar menyelesaikan perkara secara “damai” dengan membayar sejumlah uang.
Ketika kondisi ini terjadi, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai sarana mencari keadilan. Sebaliknya, hukum berubah menjadi instrumen tekanan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi oleh pihak-pihak tertentu.
Kesalahan Memahami Peran Psikologi Klinik
Secara ilmiah, psikologi klinik bertujuan menilai kondisi kejiwaan seseorang yang mengalami tekanan psikologis, trauma, atau gangguan emosional. Dalam konteks anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak dan kebutuhan pemulihannya.
Dengan kata lain, psikologi klinik hanya mengidentifikasi kondisi psikologis anak, bukan membuktikan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi.
Trauma pada anak dapat dipicu berbagai faktor, seperti konflik keluarga, tekanan lingkungan, ketakutan terhadap orang dewasa, hingga sugesti dari orang tua atau lingkungan sekitar.
Namun dalam praktik penegakan hukum, hasil pemeriksaan psikologi klinik kerap diperlakukan sebagai bukti terjadinya tindak pidana.
Pendekatan ini tidak hanya keliru secara ilmiah, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum yang serius.
Mengapa Psikologi Forensik Lebih Relevan?
Jika pemeriksaan dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian hukum, maka pendekatan yang lebih relevan adalah psikologi forensik.
Psikologi forensik dirancang khusus untuk kepentingan peradilan. Pendekatan ini memungkinkan ahli menilai berbagai aspek, seperti konsistensi narasi korban, kemungkinan adanya malingering (berpura-pura menjadi korban), pengaruh sugesti dari orang dewasa, hingga potensi tuduhan yang tidak benar.
Pendekatan ini penting, terutama dalam kasus yang melibatkan anak. Secara psikologis, anak memiliki tingkat sugestibilitas tinggi dan dapat mengulang cerita yang dibentuk oleh orang dewasa tanpa sepenuhnya memahami kebenarannya.
Tanpa pendekatan forensik, proses pembuktian berisiko terjebak pada asumsi yang keliru.
Kenapa Penyidik Menggunakan Psikologi Klinis Ketimbang Psikologi Forensik?
Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana. Dalam praktiknya, ahli psikologi klinis dinilai lebih mudah dan praktis dihadirkan dibandingkan dengan psikologi forensik.
Keterangan dari psikologi klinis umumnya berfokus pada kondisi kejiwaan individu, seperti adanya indikasi trauma serta kebutuhan penanganan lanjutan. Namun, keterangan tersebut tidak secara langsung membuktikan adanya peristiwa pidana, tidak menetapkan pelaku, maupun menjelaskan hubungan kausalitas antara peristiwa dan pihak yang diduga terlibat.
Dalam suatu perkara, pihak terlapor dapat mengajukan keberatan apabila menilai keterangan ahli tidak relevan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Penilaian atas relevansi dan kekuatan alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, dengan mempertimbangkan keseluruhan bukti yang diajukan di persidangan.
Di sisi lain, penggunaan keterangan ahli psikologi klinis dalam pembuktian kerap menjadi perhatian, terutama ketika dikaitkan dengan pemenuhan unsur delik dan hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara.
Sebagai contoh, hal ini mengemuka dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 768/Pid.Sus/2026. Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses persidangan masih berlangsung.
Dari Laporan Pidana ke Alat Pemerasan
Dalam sejumlah kasus yang berkembang, tuduhan pelecehan seksual terhadap anak dinilai berpotensi bergeser menjadi alat tekanan terhadap pihak yang dituduh.
Pola yang terjadi umumnya serupa. Laporan dibuat, anak menjalani pemeriksaan psikologi klinik, dan hasilnya menunjukkan adanya trauma. Temuan tersebut kemudian digunakan sebagai legitimasi bahwa peristiwa pidana telah terjadi.
Dalam situasi tertentu, kondisi ini dapat berkembang menjadi tekanan terhadap pihak terlapor. Sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, muncul tawaran penyelesaian di luar pengadilan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.
Praktik ini berpotensi menjadi modus pemerasan yang dibungkus dengan laporan pidana. Telah menyimpang dari tujuan penegakan hukum dan membuka ruang penyalahgunaan laporan pidana.
Penyidikan yang Tidak Berjalan Objektif
Situasi ini semakin berbahaya apabila penyidikan tidak dilakukan secara objektif dan profesional sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam sistem kepolisian, manajemen penyidikan telah diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2018.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Penyidik wajib melakukan verifikasi terhadap alat bukti, menguji konsistensi keterangan saksi, serta memastikan bahwa laporan pidana tidak didasarkan pada rekayasa atau manipulasi fakta.
Namun, dalam praktik, terdapat kekhawatiran bahwa penyidikan dapat terpengaruh oleh konstruksi peristiwa yang dibangun oleh pihak tertentu. Jika hal ini terjadi, fungsi penyidikan sebagai upaya menemukan kebenaran materiil menjadi tidak optimal.
Dan kondisi ini akan bisa menimpa semua orang tanpa terkecuali, karena dua alat bukti sangat mudah diperoleh oleh oknum penyidik yang tidak professional dan menyalahgunakan kewenangannya.
Jika Polisi Terlibat dalam RJ
Delik pelecehan anak ini merupakan salah satu delik yang serius dan terlarang dilakukan Restoratif Justice oleh KUHAP. Kalaupun ada pihak yang meminta keadilan restoratif, mestinya penyidik tidak boleh memfasilitasinya.
Akan tetapi jika si penyidik terlibat dan ikut memfasilitasi maka dapat diduga adanya kolaborasi terselubung antara keluarga pelapor dengan oknum aparat untuk suatu tujuan tertentu, khususnya pemerasan.
Jika kondisi tersebut terjadi, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penyidik sejak awal proses.
Tindakan itu berpotensi dikaitkan dengan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Dalam konteks ini, kewenangan yang diberikan diduga digunakan untuk tujuan lain di luar fungsi utamanya sebagai aparat penegak hukum yang bertugas melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
Dampak Sosial yang Berbahaya
Penyalahgunaan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak memiliki dampak sosial yang sangat serius.
Pertama, kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah dapat terjadi dengan mudah. Tuduhan pelecehan seksual membawa stigma sosial yang sangat berat. Sekali seseorang dituduh, reputasi dan kehidupannya dapat hancur bahkan sebelum pengadilan memutus perkara.
Kedua, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ketika hukum dipersepsikan sebagai alat tekanan, legitimasi sistem peradilan akan melemah.
Ketiga, manipulasi kasus justru merugikan korban anak yang benar-benar mengalami kekerasan seksual. Masyarakat dapat menjadi skeptis terhadap setiap laporan yang muncul.
Keempat, anak yang dipaksa memainkan peran sebagai korban juga dapat mengalami tekanan psikologis yang serius. Mereka dipaksa mempertahankan cerita yang mungkin tidak pernah terjadi, hanya karena berada di bawah pengaruh orang dewasa.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Mengorbankan Keadilan
Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara. Namun perlindungan tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan.
Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan, apalagi alat pemerasan yang dibungkus dengan klaim moral perlindungan anak.
Penegakan hukum harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah, objektivitas penyidikan, serta penggunaan metode ilmiah yang tepat dalam proses pembuktian.
Jika tidak, maka sistem peradilan pidana justru berpotensi menciptakan korban-korban baru.
Dan jika praktik penyalahgunaan psikologi klinik ini terus dibiarkan, kita tidak hanya menghadapi masalah penegakan hukum semata, melainkan sedang membuka pintu bagi lahirnya industri kriminalisasi baru di tengah masyarakat, di mana tuduhan pelecehan seksual dapat diperdagangkan sebagai alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Pada titik itu, yang hancur bukan hanya reputasi orang yang dituduh, melainkan juga hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.
Suatu Solusi:
Dalam penanganan perkara pidana, peran aparat penegak hukum kerap dianalogikan sebagai satu rangkaian proses. Kepolisian berfungsi sebagai tahap awal pengolahan perkara, sementara kejaksaan berperan dalam koordinasi hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, diperlukan:
1. Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan terhadap manajemen penyidikan.
Pengawasan tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, penyidik dituntut bekerja secara profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara, dengan tetap menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
2. Untuk menjamin objektivitas penyidikan dan rasa keadilan bagi semua pihak, penggunaan keterangan ahli yang relevan menjadi penting.
Dalam konteks tertentu, pendekatan psikologi forensik dinilai lebih sesuai karena dirancang untuk mendukung proses peradilan.
Metodologi dalam psikologi forensik memungkinkan analisis terhadap berbagai aspek, antara lain konsistensi narasi, kemungkinan adanya rekayasa kondisi psikologis (malingering), pengaruh sugesti dari pihak lain, serta potensi adanya tuduhan palsu pihak tertentu yang tidak didasarkan pada fakta.
Dalam penanganan perkara pidana, peran aparat penegak hukum kerap dianalogikan sebagai satu rangkaian proses. Polisi diibaratkan dapur untuk memasak makanan, sedangkan Jaksa sebagai tempat koordinasi sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, kemudian akan berperan menghidangkan “masakan” tadi di meja hijau.
Untuk itu, diperlukan:
1. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penanganan kasus pidana dan penyalahgunaan wewenang, maka harus adanya pengawasan ketat dan berkala terhadap manajemen penyidikan yang diatur secara jelas melalui:
• Perkap No. 14 Tahun 2012
• Perpol No. 9 Tahun 2018
Penyidik wajib bekerja secara professional dan proporsional dalam penanganan setiap kasus dengan mengigat nama baik dan meningkatkan espirit de korps institusi kepolisian yang dibanggakan masyarakat.
2. Untuk menjamin keobjektifan penyidikan, dan mengutamakan rasa keadilan bagi semua pihak, maka disarankan mulai saat ini Polri mutlak harus menggunakan keterangan ahli dari psikologi forensik karena dirancang secara khusus untuk membantu proses peradilan.
Metodologinya memungkinkan seorang ahli menilai berbagai aspek psikologis yang berkaitan dengan keterangan korban, antara lain knsistensi narasi korban, kemungkinan adanya malingering (berpura-pura menjadi korban), kemungkinan adanya suggestibility atau pengaruh sugesti dari orang dewasa, dan kemungkinan adanya tuduhan palsu yang dibentuk oleh pihak tertentu.
Jakarta, 8 April 2026
*Penulis adalah advokat senior di Jakarta yang telah berpraktik sejak 1986 dan saat ini menjabat sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis yang disampaikan sebagai bahan diskusi publik dan tidak mewakili sikap atau kebijakan institusi mana pun.










