Bali  

Ketua Bawaslu Bali Pertanyakan Perubahan Penetapan DPT Jadi DPTB di TPS Khusus Lapas

Suasana rekapitulasi pleno hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bali untuk TPS di Lapas Khusus di Sanur, Jumat (8/3/2024). FOTO: dok.

DENPASAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rekapitulasi pleno hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bali sempat memanas lantaran Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mempertanyakan selisih pemilih tempat pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus di kabupaten/kota se-Bali sebagai DPT, namun pada praktiknya berubah menjadi Daftar Pemilih Terbatas (DPTB).

“Jadi pemilih yang ada di TPS khusus di lapas mereka kan sudah ditetapkan sebagai DPT. Namun dalam memberikan hak pilih hanya diberikan satu suara. Padahal seharusnya mereka diberikan lima surat suara sesuai pemilih DPT. Nah, justru mereka diperlakukan sebagai pemilih DPTB hanya diberikan satu surat suara,” kata Suguna memrotes hal itu.

BACA JUGA  Kunjungi Lapas Singaraja, Kakanwil Kemenkumham Bali Motivasi Soal Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Hal tersebut dibeberkan Suguna kepada awak media saat diwawancarai di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali, Jumat (8/3/2024).

Meskipun telah ditetapkan Bawaslu Provinsi Bali, TPS khusus di Lapas se-Bali sebagai DPT, namun pada praktiknya berubah menjadi Daftar Pemilih Terbatas (DPTB).

Menurut Suguna telah terjadi selisih DPT. Padahal telah ditetapkan DPT di TPS Khusus Lapas.

Ia menyampaikan bahwa terjadi selisih DPT yang telah ditentukan di TPS khusus seperti Lapas.

Sejak awal, kata dia, pengguna hak pilih di TPS Lapas telah ditetapkan sebagai pemilih DPT, namun saat pelaksanaan para pemilih tersebut diperlakukan sebagai DPTB.

Dalan sidang pleno Suguna dengan lantang mempertanyakan perubahan DPT menjadi DPTB, seakan menanyakan pertanggung jawaban atas perubahan dari penetapan yang sudah ditetapkan Bawaslu Provinsi Bali. (PR/02)