BADUNG, SUDUTPANDANG – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata mendukung langkah-langkah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melakukan optimalisasi pendapatan dan memfokuskan belanja untuk kegiatan wajib. Pihaknya juga sepakat memperjuangkan dana pusat, seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), yang merupakan hak pemerintah daerah.
Menurut Parwata, APBD Badung tahun 2021 sebesar Rp3,8 triliun adalah ketetapan bersama antara eksekutif dan legislatif. Rumusan angka tersebut tentunya diambil atas berbagai pertimbangan.
“Saat pembahasan terdahulu muncul optimisme kita situasi pertumbuhan ekonomi akan membaik. Sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi tak hanya dari pariwisata, tapi juga industri, UMKM dan pertanian. Tapi faktanya berbeda, pandemi Covid-19 belum juga mereda, yang sangat berpengaruh pada situasi ekonomi, bukan hanya di Badung tetapi secara global,” terang Parwata, dalam keterangannya, Minggu (16/5).
Sampai saat ini, lanjut Parwata, belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Ia mengatakan, dengan kondisi sekarang tidak boleh saling menyalahkan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan anggota dewan Kabupaten Badung yang notabene terlibat langsung dalam penetapan APBD tidak hanya bisa menyalahkan. Tetapi harus ikut memberikan dorongan serta saran yang konstruktif.
Terkait optimalisasi pendapatan, Parwata meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung untuk melakukan pendataan restauran-restauran, lantaran dari pantauan kunjungannya tetap ramai.
“Kalau hotel kita tahu nyaris tidak ada tamu. Untuk restoran seperti di Kuta Utara itu sangat ramai. Bapenda harus rajin turun melakukan pendataan,” tegasnya.
Sumber lainnya, menurut Parwata yang masih bisa dimaksimalkan adalah Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu upaya yang saat ini dilakukan adalah melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Potensinya (BPHTB) sangat besar, bisa mencapai Rp500 miliar. Kita di dewan sudah diminta oleh Bupati untuk segera melakukan pembahasan untuk penyesuaian NJOP,” katanya.
Soal upaya pemerintah mendapatkan tambahan DAU, Parwata sangat mendukung, dan akan ikut berjuang.
“Pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat. Sangat wajar kita berkoordinasi dan berkonsultasi untuk mendapatkan dana-dana pusat, baik dalam bentuk DAU, DAK maupun dana lainnya. Terlebih untuk dana DAU adalah kewajiban pemerintah pusat, yang diarahkan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya.(one/Alex)