JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen menilai sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) tampak konsisten dalam melakukan pembenahan internal kelembagaan.
Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan MA pasca OTT oleh KPK telah menunjukkan semangat bersama perbaikan organisasi serta sistem dunia peradilan.
“Antara lain tercermin dari ditolaknya gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut aktivis 1998 itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa saja membuat putusan berbeda dari yang seharusnya, yakni mengabulkan gugatan Gazalba.
Putusan semacam itu amat mungkin terjadi bila hakim yang yang mengadili perkara lebih mengedepankan solidaritas korps sesama profesi hakim.
“Paranoid solidarity (solidaritas kalap) itu bisa muncul ya, apalagi yang diadili ini terkait dengan penanganan perkara oleh lembaga lain yang dianggap menjatuhkan marwah peradilan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sikap dengan gejala _paranoid solidarity_ pernah mengemuka di kalangan hakim, tepatnya dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA terkait dengan dana reboisasi pengusaha Probosutedjo tahun 2005 silam.
Saat itu sedikitnya sepuluh hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan protes keras, hingga digelar rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di kantor MA.
Hakim yang diduga terlibat kasus tersebut juga enggan diperiksa serta menunjukkan sikap resistensi atau perlawanan terhadap KPK.
“Tapi semua itu tidak terjadi pada saat ini. Ketua MA, para hakim menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK, dan mereka lebih terpanggil untuk serius berbenah memperbaiki diri,” jelasnya.
Ralian menambahkan, pimpinan dan petinggi MA menjadikan peristiwa hukum itu sebagai momentum kebangkitan bersama bagi peningkatan kinerja seluruh instansi peradilan.
“Saya lihat api semangat inilah yang menyala pada diri hakim sehingga solidaritas perlawanan itu tidak terjadi. Coba bayangkan kalau MA melawan, mengatasnamakan independensi dan marwah peradilan, bisa lain ceritanya,” tegas Ralian.
Dia berpendapat, sikap MA sangat positif bagi upaya pemberantasan korupsi. Sikap demikian itu berikut langkah-lanhkah perbaikan yang sedang dilakukan perlu didukung oleh berbagai pihak termasuk KPK.
“Kita kasih kesempatan MA untuk berbenah. KPK juga perlu mendukung melalui kerja sama yang konstruktif, supaya juga proses penanganan perkara tidak memadamkan semangat aparatur peradilan,” pungkasnya. (05)