JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID- Keseriusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk ikut serta dalam upaya memberantas praktik penyuapan di lembaga peradilan didasari oleh pemikiran bahwa tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, tetapi juga sebuah ancaman serius terhadap integritas, dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.
Demikian disampaikan oleh Ketua MA, H.H Syarifuddin, dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023), Syarifuddin menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, MA telah berupaya membangun SMAP dengan menunjuk tujuh satuan kerja sebagai pilot project.
Kemudian pada tahun 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
“Selanjutnya pada tahun 2023, SMAP juga telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP, sehingga genaplah empat lingkungan peradilan di bawah MA telah menerapkan SMAP,” ujar Ketua MA.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, Pimpinan MA turut serta mengikuti proses evaluasi dan penilaian, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA melalui laporan yang secara kontinyu disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan.
“Berdasarkan laporan tersebut, maka dari 25 satuan kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada tahun 2023, telah ditetapkan terdapat tujuh pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 18 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan,” jelas Syarifuddin.
Berikut daftar 7 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat SMAP :
Satuan Kerja Tahap Pembangunan :
1. Pengadilan Agama Bantul, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Predikat B
3. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta, Predikat B
4. Pengadilan Agama Makassar, Predikat B
Satuan Kerja Tahap Evaluasi :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Predikat A
3. Pengadilan Negeri Wates, Predikat A
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto, menyampaikan dalam tahun 2023, menjadi tahun ketiga bagi pihaknya dalam melakukan pembangunan dan penilaian mandiri SMAP pada pengadilan tingkat pertama.
“Sistem Evaluasi dan Penilaian Pembangunan yang diterapkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dilakukan dengan metode tinjauan dokumen, uji petik, wawancara dan terakhir pengamatan melalui Mystery Shopping. Dengan standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah mencapai nilai minimal 65 dan tidak didapatkan temuan mayor,” terangnya.
“Kami merekomendasi kepada pimpinan MA agar setiap pimpinan pengadilan yang berkomitmen terhadap penerapan SMAP diberikan kesempatan promosi. Sebaliknya, terhadap pimpinan pengadilan yang kurang atau tidak berkomitmen dalam pembangunan SMAP agar dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi atau dimutasikan ke satuan kerja lain sebagai anggota,” sambung Sugianto.
Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan bahwa pelaksanaan SMAP tentu bukan sekadar soal mendapatkan atau tidak mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana dengan penerapan sistem tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada integritas badan peradilan.
“Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas dari hakim dan aparatur pengadilan,” pungkas Guru Besar Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan MA itu.
Turut hadir dalam acara tersebut, para Ketua Kamar pada MA, para Pejabat Eselon I dan II, para Hakim Tinggi, Sekretaris Badan Pengawasan, para Hakim Yustisial, serta para pimpinan dan aparatur pengadilan tingkat pertama penerap SMAP) yang hadir secara luring dan daring.(PR/01)