Ketua MA Tegaskan Peran Strategis Hakim Perempuan dalam Peradilan Berintegritas

Hakim perempuan
Ketua MA Tegaskan Peran Strategis Hakim Perempuan dalam Peradilan Berintegritas (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan representasi serta peran kepemimpinan hakim perempuan menjadi elemen penting dalam kebijakan strategis Mahkamah Agung untuk membangun sistem peradilan yang berwibawa, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Orientasi dan Pelatihan Calon Mentor Tahap Pertama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) yang dirangkaikan dengan Peluncuran Buku Panduan Mentoring di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

“Bagi Mahkamah Agung, representasi dan kepemimpinan hakim perempuan adalah bagian dari strategi membangun peradilan yang berwibawa, bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, dan bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali,” ujar Prof. Sunarto.

Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisi hakim perempuan sejak 2023.

BACA JUGA  Mulai Kusam, Kanstin di Jalan Ciputat Raya Dicat Ulang

Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penyelenggaraan survei kepemimpinan hakim perempuan, keikutsertaan dalam forum internasional, hingga pembentukan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia sebagai wadah pengembangan kapasitas dan jejaring.

“Inilah yang menyebabkan pimpinan Mahkamah Agung sejak tahun 2023 mendorong dan mendukung langkah-langkah hakim perempuan untuk menunjukkan kiprahnya, mengambil peran, serta berkontribusi lebih besar secara kelembagaan bagi badan peradilan Indonesia,” katanya.

Dalam perspektif internasional, Prof. Sunarto menilai penguatan peran hakim wanita sejalan dengan berbagai komitmen global, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Ia menekankan bahwa keseimbangan gender dan keberagaman dalam tubuh peradilan memiliki dampak langsung terhadap mutu putusan dan tingkat kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA  Pahami 2 Jenis Hakim Karier dan Ad Hoc di Sistem Peradilan Nasional

“Pengadilan yang komposisinya mencerminkan keragaman masyarakat yang dilayaninya akan mengirimkan pesan yang lebih jelas tentang keterbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua MA menegaskan bahwa program mentoring bagi hakim menjadi sarana strategis untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di era saat ini.

“Mentoring berfungsi sebagai sarana pembinaan nilai, penguatan integritas, serta pewarisan kebijaksanaan yudisial lintas generasi,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Sunarto menyampaikan apresiasi kepada para mitra pembaruan Mahkamah Agung, khususnya Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Pemerintah Australia serta Australia–Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan program mentoring BPHPI.

Menutup sambutannya, Ketua MA berpesan kepada para mentor agar mengemban peran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

BACA JUGA  Tongkat Kepemimpinan Kejari Kota Kediri Beralih ke Rivo Chandra Makarupa Medellu

“Penugasan sebagai mentor bukan hanya pengakuan atas pengalaman dan kapasitas profesional ibu-ibu hakim sekalian, tetapi juga bentuk kepercayaan Mahkamah Agung bahwa melalui peran para ibu-ibu sekalian akan tumbuh barisan hakim perempuan yang lebih siap memikul tanggung jawab kepemimpinan di masa mendatang,” pungkasnya.(PR/04)