Ketua MA Terus Bersinergi dengan KY Jaga Integritas Hakim

Integritas
Ketua MA Terus Bersinergi dengan KY Jaga Integritas Hakim (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus dibangun dalam semangat kolaborasi yang setara, konstruktif, dan saling menguatkan. Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta independensi hakim. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang berlangsung di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Pertemuan juga dihadiri para ketua kamar dan pejabat eselon I Mahkamah Agung.

Sementara dari pihak Komisi Yudisial, hadir Ketua KY Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Wakil Ketua Desmihardi, S.H., dan jajaran anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai forum strategis untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen hakim, peningkatan kapasitas, serta advokasi bagi hakim.

Ketua Komisi Yudisial membuka audiensi dengan menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara kedua lembaga.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari, Purwodadi

“Tentu kami ingin ada suatu dialog dan ditindaklanjuti dalam pertemuan ini, terkait peningkatan pelayanan publik dan juga sistem rekrutmen dan peningkatan layanan informasi sehingga ada komunikasi antara KY dan MA menjaga integritas,” ungkap Ketua KY.

Komisioner KY lainnya juga menyampaikan perlunya kesamaan persepsi antara MA dan KY agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Beberapa catatan penting, bahwa kami berharap ada kesamaan persepsi antara KY dan MA terkait dengan kerja-kerja KY. Antara pengawasan hingga rekrutmen calon hakim ke depan kami harapkan ada kesamaan persepsi sehingga tidak ada mispersepsi antara KY dan MA,” tutur Wakil Ketua KY.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat sinergi yang ditunjukkan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA memandang KY sebagai mitra strategis, bukan sebagai lembaga yang harus dipertentangkan.

“Saya merasa senang sekali tugas MA semakin ringan dan saya senang bagaimana tadi harapan bapak untuk bersinergi. Kami juga begitu, kami tidak akan berkompetisi dengan KY, tapi kami ingin berkolaborasi dengan KY. Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. mari kita bangun komunikasi bersama,” ujar Prof. Sunarto.

BACA JUGA  TNI Hadir untuk Rakyat, Koramil 0819/23 Sukorejo Salurkan Beras Murah

Menurut Ketua MA, penguatan koordinasi MA dan KY sangat penting agar fungsi pengawasan lebih diarahkan pada upaya pencegahan dan pembinaan, tanpa mengganggu prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan kembali komitmen Mahkamah Agung untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim siapa jadi supervisor semua masuk,” katanya.

Selain itu, Ketua MA juga menggagas pembentukan menjaga integritas bersama antara MA dan KY yang dapat digunakan sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus media pertukaran data, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa pengawasan terhadap hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati kebebasan hakim dalam memutus perkara.

BACA JUGA  Jadi Souvenir NBA Fashion Hits, Batik Asal Indonesia Diperkenalkan Justin

“Kami setuju perlu persamaan persepsi teknis yudisial. Tafsirnya bagaimana ke atasnya kita harus melihat Undang-Undang Mahkamah Agung, pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menganggu kemerdekaan hakim,” tambahnya.

Dari sisi non yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait fungsi advokasi dan audiensi kepada para hakim. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar KY tidak hanya dipersepsikan sebagai lembaga pengawas semata.

“Untuk advokasi perlu sosialisasi. Karena dalam benaknya hakim KY hanya mengawasi. Advokasi ini sangat penting untuk mendekatkan hakim dengan KY,” tuturnya.(PR/04)