Ketua Pokja: IKIP Potret Mengukur Keterbukaan Informasi Jakarta

Pokja
Caption FOTO: Peserta Forum Group Discussion (FGD) Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). (FOTO: HO-Pokja Daerah IKIP DKI Jakarta)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menyatakan bahwa IKIP adalah sebagai potret mengukur kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta, dan bukan kompetisi atau perlombaan.

“Tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta,” katanya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Kemenkumham Bali

Ia menegaskan bahwa tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.

Agus Wijayanto menyatakan bahwa Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi publik di jakarta, sehingga harus di tindaklanjuti dalam program kegiatan pada tahun 2025.

“Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah lebih dari satu dekade. Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi KIP di Provinsi DKI Jakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan program kegiatan di tahun 2025,” katanya.

BACA JUGA  Haji Faisal Ungkap Kriteria Jadi Calon Kekasih Fuji

Untuk mengukur itu, kata dia, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP.

“Maka unsurnya melalui penilaian mewakili dari 5 unsur yaitu dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” katanya.

Ia menambahkan dalam FGD ini hasil sementara IKIP dijadikan pedoman dalam perencanaan program keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Meski diakui, muncul semangat kontestasi di dalamnya, di mana setiap provinsi ingin mendapatkan mendapatkan indeks dengan nilai tertinggi.

“Padahal ini bukan kontestasi. Tujuannya hanya untuk memotret,” katanya.

Dalam FGD ini dibahas kuisioner sebanyak 77 pertanyaan, dengan pembahasan disparitas dari penilaian informan ahli.

Setelah itu, KI Pusat akan mengolah data, fakta dan peristiwa dari pakar informan ahli.

IKIP mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga tahun 2023. Tim Pokja Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP ini terdiri atas KI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akademisi, dan masyarakat.

BACA JUGA  TP PKK Kota Bekasi Gelar Pelatihan Tingkatkan Kualitas Kader

Pada periode 2021 hingga 2023, tim Pokja Daerah berjumlah 5 orang, yang terdiri atas 5 unsur: Komisioner KI, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pada tahun 2024, tim ahli informan yang terdiri atas berbagai unsur meningkat menjadi 10 orang mewakili 5 unsur yaitu unsur pemerintah, bisnis, masyarakat/komunitas, akademisi, dan media/jurnalis.

Setiap unsur terdiri atas 2 orang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta berada pada angka 70,25 dan tahun 2022, nilai ini naik menjadi 77,16.

Lalu, pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menjadi 76,67. Dalam 2 tahun berturut, nilai IKIP DKI Jakarta melebihi Nilai Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75, 40 di tahun 2023 pada kategori “sedang”.

BACA JUGA  Bupati Asahan Tinjau Persiapan Pemilu 2024 di Kecamatan

Grafik ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta, kata Agus Wijayanto.

Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menyatakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu metode penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia, baik pada level provinsi maupun nasional.

“IKIP ini terdiri atas 3 aspek, yaitu fisik, ekonomi, dan politik, dengan total 16 indikator yang mencakup 6 indikator ekonomi dan 7 indikator hukum,” katanya. (PR/04)