DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum I Ketut Antara Putra, S.H., menyampaikan pandangannya terkait wacana penguatan kewenangan salah satu lembaga negara melalui penerapan Asas Dominus Litis. Ia menyoroti beberapa potensi permasalahan yang harus diantisipasi sebelum asas ini diterapkan secara penuh.
Menurutnya, ada empat risiko utama yang dapat muncul. Pertama, ia mengkhawatirkan ketimpangan kewenangan antar lembaga negara. Jika satu lembaga diberikan kewenangan lebih besar, keseimbangan dalam sistem hukum bisa terganggu, terutama jika dipengaruhi oleh faktor politik dan finansial.
“Kedua, kemungkinan ada penyalahgunaan kewenangan, di mana sebuah lembaga dapat secara sepihak memutuskan kelanjutan suatu perkara, yang berpotensi membuka celah penyimpangan,” ujar I Ketut Antara Putra dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Ketiga, lanjutnya, ia menekankan bahwa pemusatan kewenangan pada satu lembaga berisiko memperlambat proses penegakan hukum. Ketergantungan penuh terhadap satu entitas bisa membuat sistem kurang responsif dan efisien.
“Keempat, ancaman kurangnya transparansi, di mana proses hukum dapat menjadi tertutup jika keputusan berada di tangan satu pihak tanpa mekanisme pengawasan yang kuat,” katanya.
“Keempat risiko utama tersebut dikhawatirkan akan menjadi potensi ancaman ketimpangan penegakan hukum jika Asas Dominus Litis tersebut diterapkan secara penuh” sambungnya.
Sebagai solusi, Ketut Antara yang juga berprofesi sebagai advokat menekankan pentingnya penguatan sistem hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam lembaga penegak hukum.
Ia mengutip pandangan Prof. Yusril bahwa dalam sistem yang kuat, bahkan orang jahat akan dipaksa untuk bertindak baik, sementara dalam sistem yang lemah, orang baik pun bisa terdorong melakukan hal yang keliru.
Oleh karena itu, ia berharap Asas Dominus Litis dikaji secara mendalam agar penerapannya tetap menjamin keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam sistem hukum Indonesia.
“Lebih baik anggaran dipergunakan sebaik-baiknya untuk membenahi sistem yang ada, meningkatkan SDM agar di dalam penegakan hukum tidak terpengaruh pada sistem yang lemah. Sehingga penerapan hukum dapat menjamin keadilan, transparansi dan profesionalisme dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.(One/01)