JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Rumah tangga artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. pada Jumat (29/11/2024). Sidang pembacaan putusan digelar secara E-Court yang disaksikan oleh perwakilan tim kuasa hukum mereka.
“Bahwa Perkawinan antara Penggugat (Kimberly Ryder) dan Tergugat (Edward Akbar) telah dinyatakan Putus karena Perceraian,” tulis putusan hakim dilihat pada situs resmi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga memutuskan,hak asuh dua anak mereka diberikan kepada Kimberly sebagai ibu kandung.
Hakim juga menyebutkan, Edward Akbar wajib memberi nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk dua orang anak.
“Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” tulis putusan tersebut.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen,” lanjut putusan PA Jakarta Pusat.
Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhya, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan.
Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah. Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.
Kabar perceraian tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad. Kimberly dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Enam tahun berjalan, Kimberly yang sudah tidak tahan menggugat cerai Edward Akbar ke di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 21 Juli 2024.
Selain menggugat cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar di Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu unit mobil. (04)