JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Petinggi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar diperiksa penyidik KPK, Rabu (30/3). Bambang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengakui, Bambang Riadhy Oemar pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel periode 2003-2007.
“Sejak periode tersebut hingga saat ini, beliau sudah tidak terlibat aktif maupun menjadi bagian dalam struktur manajemen PT. Telkomsel,” jelas Saki dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Saki menegaskan, pemanggilan Bambang dalam kasus tersebut tidak terkait dengan posisinya selama menjabat di Telkomsel. Menurut dia, pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
“Telkomsel dengan tegas menyampaikan tidak pernah terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” katanya.
Saki menambahkan, sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, Telkomsel siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum terkait jika diperlukan.
Seperti diketahui, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
“Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, atas nama Bambang Riadhy Oemar-Direktur Utama PT. Telkomsel (Telekomunikasi Selular),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Bambang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud.
Selain Bambang, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur Utama PT. Hanucipta Pratama Karya Linda Novita, Direktur Utama PT. Bara Widya Utama Rifansyah Rasyid, Direktur PT. Daya Mitra Telecom Bambang Subagyo, Direktur Utama PT. Protelindo Tommy Hardiansyah, dan Direktur PT. Garton Mandiri Indonesia Muchlis Nawa.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.(red)