KLHK Berlakukan Kajian Pembatasan Kuota Pengunjung TNK

KLK Berlakukan Kajian Pembatasan Kuota Pengunjung TNK. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberlakukan kajian pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo (TNK) demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

“Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo,” ujar Alue dalam konferensi pers, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/6/22).

“Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo,” jelasnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Imbau Warga Kristiani Teladani Peristiwa Kelahiran Yesus Kristus

Untuk mengetahui batas maksimal pengunjung, lanjut Alue, diperlukan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DD DTW) di TNK sebagai dasar penentuan kuota. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai TNK telah melaksanakan kajian DDDTW berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai Irman Firmansyah dari System Dynamics Center/IPB dengan Komite Pengarah Jatna Supriatna (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia). Hasil kajian DDDTW merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219 ribu wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.

BACA JUGA  Jokowi: Azwar Anas Miliki Rekam Jejak Jelas dan Banyak Inovasi

Hasil kajian tersebut menunjukan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 (yaitu 221 ribu orang) untuk di Pulau Komodo, sedangkan di Pulau Padar selama ini Balai TNK telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.

“Penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat dari berbagai aktifitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo,” tandas Alue.

‘Dengan pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan multiplier effect berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga,” tuntas Wakil Menteri LHK tersebut. (Bkt)

Tinggalkan Balasan