SIDOARJO-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait sengketa batas tanah fasilitas umum (fasum) berupa jalan di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (21/1/2025). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga kavling yang berselisih dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Sidak dipimpin anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, sebagai kelanjutan dari hearing yang sebelumnya digelar bersama warga terdampak. Persoalan utama yang dibahas adalah batas lahan jalan yang diklaim sebagai fasum oleh warga, namun juga tercantum dalam kepemilikan UPT Pembenihan Tanaman.
Dalam sidak tersebut, DPRD didampingi Kepala Desa Kemiri, Camat Sidoarjo, perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo, Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan pemilik kavling.
Rombongan meninjau langsung lokasi yang disengketakan dengan mencocokkan kondisi di lapangan dan data administrasi dari masing-masing pihak. Peninjauan difokuskan pada akses jalan yang selama ini digunakan warga.
Riza Ali Faizin mengatakan, sidak dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan objektif agar persoalan tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Setelah hearing dengan warga, hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Kami ingin memastikan batas fasum jalan ini sesuai dengan data yang sah,” kata Riza di lokasi.
Ia menjelaskan, sengketa ini perlu ditangani secara hati-hati karena kedua belah pihak sama-sama memiliki sertifikat tanah. Oleh karena itu, penyelesaian tidak bisa dilakukan berdasarkan klaim sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi A DPRD Sidoarjo akan meminta ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.
“Pengukuran ulang oleh BPN sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dari hasil itu nanti akan terlihat batas yang jelas dan bisa menjadi dasar penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Apresiasi
Sementara itu, Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Didik Treswantara, mengapresiasi langkah DPRD Sidoarjo yang turun langsung ke lapangan.
“Kami berterima kasih atas fasilitasi DPRD. Kami siap mengikuti seluruh proses, termasuk menunggu hasil pengukuran ulang dari BPN,” kata Didik.
Ia berharap hasil pengukuran ulang nantinya dapat menjadi solusi final yang diterima semua pihak dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap penyelesaian sengketa batas tanah fasum jalan di Desa Kemiri dapat segera menemukan titik terang, sehingga tercipta kepastian hukum serta menjaga hubungan harmonis antara warga dan instansi pemerintah.(ACZ/08)










