JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi terbatas melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) menuju Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2022 secara hibrida pada Kamis (16/6/2022).
Kegiatan iti dilaksanakan di kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.
FGD ini juga dihadiri Wakil Ketua Harminus, Aang Muhdi Gozali Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi serta sekretariat dan tenaga ahli KI DKI Jakarta
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara dalam sambutannya menyatakan melalui monev keterbukaan informasi publik (KIP) ratusan Badan Publik akan dievaluasi standar layanan informasi publik yang terbaik dan berkualitas.
“Kami menilai ada tantangan evaluasi Monev 2022, dalam konteks ilmiah tidak cukup, monev secara substansi berkaitan dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) monev terbaru,: kata Harry Ara.
Sementara itu Nelvia, Komisioner Kelembagaan sekaligus Ketua Monev KIP 2022 menyampaikan bahwa mesti dimulai langkah awal Monev KI DKI Jakarta dengan harapan sebagai langkah awal pelaksanaan monev yang lebih baik.
Ia menjelaskan pada 2021 dilaksanakan 15 kategori, meski ada hal yang kurang.
“Tahun ini harus lebih baik dan kita tingkatkan. Kami minta masukan mengenai regulasi baru PerKI Monev I/2021 untuk dasar pelaksanaan dengan batasan kategori,” kata Nelvi.
Sedangkan Prof Ibnu Hamad dari Universitas Indonesia (UI) sebagai narasumber menilai kategori dan sub kategori perlu dikembangkan dari segi PerKI.
“Ikuti PerKI yang ada dengan mengembangkan sub kategori,” kata Ibnu Hamad.
Diskusi hangat ini terus difokuskan pada substansi monev, melalui review dari pelaksanaan 2021 dan mengerucut akan komitmen menjalankan Monev terbaik sesuai amanat UU KIP 14/2008.
Komisioner KI Pusat periode pertama Alamsyah Saragih pada paparannya menyatakan monev tahun ini bisa ditambahkan dari segi inovasi dan inisiatif, memiliki relevansi terhadap capaian keterbukaan informasi publik, selalu “update” yang dilakukan Badan Publik dan paling banyak diakses Masyarakat.
“Jika di luar kewenangan makan akan ‘abuse of power’, jadi buat skema alternatif,” katanya. (Um)