Komitmen Kejari Kabupaten Kediri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi

Komitmen Kejari Kabupaten Kediri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo (kanan), saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah program korporasi sapi yang diduga melibatkan Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Rezeki di Kecamatan Ngadiluwih.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, kepada awak media usai menerima audiensi dari perwakilan Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) terkait kasus tersebut, Senin (14/4/2025).

“Untuk melakukan ada tidaknya perkara tindak pidananya harus tetap kita kaji lebih dalam terkait alat-alat buktinya,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri awalnya mendapatkan bantuan 1.000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.

BACA JUGA  Lagi, Imigrasi Ngurah Rai Akan Deportasi WNA Overstay di Bali 

Namun dalam prosesnya, Kejari Kabupaten Kediri dari 5 Poktan sapi baru menahan satu tersangka JS selaku Ketua poktan, pada Selasa (8/4/2025) lalu.

“Semua tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tapi kami akan fokus dulu ke tersangka JS karena dikejar oleh masa penahanan, jangan sampai perkara yang sedang kita tangani ini lepas,” kata Kasi Pidsus.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri telah melakukan penahanan terhadap JS setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah sapi.

Pada hari yang sama, Selasa (8/4/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung dibawa petugas Kejari Kabupaten Kediri untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

BACA JUGA  Rafael Alun Trisambodo Sebut Puluhan Tas Bermerk Milik Istrinya Palsu

Perbuatan tersangka JS mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 990.794.041.(CN/01)