Daerah  

Komnas HAM Panggil Sejumlah Pihak Soal Kerangkeng di Rumah Dinas Bupati Langkat

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih menyelidiki terkait kerangkeng dan dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin. Kegiatan Komnas HAM pada hari ini Kamis (27/1/2022) masih menggali keterangan para pihak terkait.

“Untuk kegiatan hari ini kita masih akan memintai keterangan seluruh stakeholder,” kata Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani katanya kepada media.

Endang memastikan proses penyelidikan komnas HAM berjalan independen. Pihaknya diberikan akses luas oleh Polda Sumatera Utara.

“Untuk proses lidik di lapangannya kita tetap independen, tapi memang pas tinjauan ke lokasi kemarin bersama dengan pihak Polda Sumut, tapi kami diberikan akses seluas-luasnya,” ujar dia.

Dia melanjutkan, tim masih berproses di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti. Selain itu, meminta keterangan para pihak dan dokumen terkait lainnya.

BACA JUGA  Dandim Probolinggo Bersama Forkopimda Menghadiri Latihan Menembak

“Apabila sudah ada hasil temuan dan kesimpulan akan disampaikan,” ungkapnya.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat ini belum ada temuan karena masih tahap penyelidikan awal. Pihaknya baru mencari keterangan para pihak.

“Kami sudah sampai TKP dan mulai mencari keterangan para pihak, belum ada kesimpulan karena baru tahap awal penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif yang telah berada di sana sejak tahun 2012 bukanlah tempat rehabilitasi.

“Kita nyatakan (kerangkeng) bukan tempat rehabilitasi (pecandu narkoba).” tegas Sulistyo, Rabu (26/1/2022).

Temuan selanjutnya yakni tidak seluruhnya orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut adalah pecandu narkoba. “Itu tidak semuanya ada untuk narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Blok M Square Terbakar, 85 Personel Gulkarmart Diterjunkan Untuk Pemadaman

Bahkan, anggota BNN yang ke lokasi dan melakukan assesment menemukan beberapa penghuni kerangkeng tidak ada masalah kecanduan narkotika. “Pertanyaannya tujuan apa (dimasukkan ke sana),” tuturnya.

Sulistyo menegaskan, sejatinya orang yang menghuni sebuah jeruji besi atau kerangkeng seperti temuan di rumah Bupati Langkat nonaktif adalah orang yang sebagian kebebasannya dibatasi. “Ya Bukan tempat rehab. Enggak ada itu orang rehabilitasi narkoba di kerangkeng,” tuturnya.

Terkecuali, kata Sulistyo, ialah mereka yang sudah maupun sedang menghadapi proses hukum. Dan bukan di tempat kerangkeng itu.

“Seperti yang ada di lembaga permasyarakatan. Mereka terjerat kasus narkoba, masuk penjara. Nah, sekalian direhab di sana,” katanya.

Apalagi, petugas tidak menemukan perlakuan yang diterima penghuni kerangkeng selayaknya orang sedang rehabilitasi narkoba.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Dampingi Menhub Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen

“Namanya rehabilitasi narkoba itu ada administrasinya, pengecekan kesehatan rutin, memerhatikan aspek sosialnya juga,” tegasnya.

Meski demikian, Sulistyo menegaskan hingga kini menyoal kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut masih terus diselidiki sejumlah pihak.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan