MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Tiga pria berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) ditangkap Resmob Polres Magetan usai membobol mesin ATM di sebuah minimarket Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ketiganya dibekuk di jalur lintas Sumatera setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi dan telah ditahan sejak 18 Juni 2025.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, aksi ketiga tersangka dilakukan pada 2 Juni 2025. Mereka masuk ke dalam minimarket lewat plafon dan merusak ATM menggunakan alat las. Uang senilai Rp649 juta berhasil digasak, sebagian di antaranya digunakan oleh BA untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kapolres Magetan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pembobolan ATM ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik dalam keterangannya di Mapolres Magetan, Senin (23/6).
Namun, dua pelaku lainnya, AL (48) dan AW (24), masih buron. AL berperan sebagai pengamat lokasi, sedangkan AW bertindak sebagai sopir kendaraan.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tambahnya.
Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(DNY/01)