JAYAPURA, SUDUTPANDANG.ID – Aturan karantina 5 hari usai kembali dari Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua dikritik oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar).
Aturan itu merupakan Addendum kedua Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar.
Salah satu ketentuannya adalah meminta seluruh elemen terkait dengan penyelenggaraan PON Papua harus melakukan karantina selama 5 hari, saat kembali ke daerah asal.
Kabid Humas dan IT KONI Sumbar Rakhmatul Akbar mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah terkait penanganan Covid-19, namun menurutnya aturan untuk karantina 5 hari itu kurang tepat.
“Kita dukung langkah pemerintah, tapi seharusnya pemerintah kaji dulu, harus ada peninjauan ulang kembali, (jujur) di sini juga kami tidak bebas,” kata Rakhmatul di Jayapura, Papua, Senin (11/10/2021).
Dia mengatakan, alasannya karena setiap orang yang terlibat dalam gelaran PON Papua itu, mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
Mulai dari sebelum memasuki arena pertandingan, atlet dan official selalu dilakukan skrining, tes suhu, jaga jarak dan wajib menggunakan masker.
“Papua ini luar biasa pengawasannya. Pengamanan untuk kontingen kita (saja) oleh panitia itu per dua hari itu harus PCR swab. Kalau ada yang positif, langsung diisolasi di sini, tentu dengan kondisi seperti itu kita dukung lah, upaya PB PON yang begitu ketat,” jelas Rakhmatul.
Oleh karena itu, menurutnya aturan itu tidak sinkron dengan yang dilakukan oleh pihak PB PON di Papua. Pihaknya pun meminta agar Satgas Covid-19 Sumbar mengkaji ulang aturan tersebut.
“Tapi kenapa tiba-tiba ketika kita pulang, harus diisolasi lagi, kan aneh. Jadi kesannya tidak jalan, kalau dalam bentuk pengawasan itu ya silahkan, tapi bisa saja di rumah kan, mereka bisa saja memberikan himbauan ketika di rumah, tentu kita bisa awas dengan diri kita sendiri,” tutup Rakhmatul.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam surat edarannya menyampaikan perlu adanya ketentutan guna mengatur pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali daerah usai mengikuti PON Papua 2021.
Dalam aturannya, bahwa pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 akan diberlakukan karantina selama 5 hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari, terutama bagi atlet dan melakukan perjalanan skala dalam negeri.(red)