Bali  

Konsisten Berikan Penguatan Jajaran Keamanan, Kakanwil Kemenkumham Bali Apresiasi Kalapas Kerobokan 

Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, memberikan penguatan kepada jajarannya, khususnya petugas keamanan.
Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, memberikan penguatan kepada jajarannya, khususnya petugas keamanan.(Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengapresiasi langkah nyata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, yang terus konsisten memberikan penguatan kepada jajarannya khususnya petugas keamanan.

Menurut Pramela, langkah Kalapas tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kerobokan.

Kemenkumham Bali

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Lapas Kerobokan dalam meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, tentunya ini merupakan langkah proaktif yang dilakukan oleh Kalapas Kerobokan untuk dapat menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif,” ucap Kakanwil dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Kakanwil mengatakan, dengan memberikan penguatan dan pengawasan secara inten dari Kalapas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja jajaran pengamanan ke arah yang lebih baik

BACA JUGA  Dansatgas Pamwil Mayjen Zamroni Hadiri Apel Gelar Pasukan HLF-MSP dan FTT IAF

Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho secara inten memimpin apel serah terima jaga sekaligus memberikan penguatan kepada petugas pengamanan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi pengamanan.

“Petugas pengamanan merupakan garda terdepan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban didalam Lapas, maka dari itu harus memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” katanya.

Kalapas juga mengingatkan agar petugas senantiasa bekerja dengan ikhlas, disiplin dan berkomitmen menjaga integritas.

“Di sisi lain untuk selalu mawas diri, jangan sampai lupa diri yang akhirnya justru akan merugikan diri sendiri dan institusi,” pesannya.

Petugas, lanjutnya, wajib melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang maupun orang yang akan masuk melewati Pintu Pengaman Utama (P2U).

BACA JUGA  Kasat Lantas AKP Aan Saputra: Jangan Jemu Bersatu, Sehat Pasti Jitu

“Pedomani dan laksanakan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan serta implementasikan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1, yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sunergi dengan Aparat Penegak Hukum + Back to Basic (Prinsip Dasar Pemasyarakatan),” tegas Kalapas.(One/01)