JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Giantoni Sitorus, saksi korban yang mengaku ditipu teman sekampungnya buka suara saat dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus pembelian mobil oleh terdakwa Tiodor Tinambunan.
Di hadapan Majelis Hakim, ia menjelaskan transaksi pembeelian mobil Toyota Avanza melalui terdakwa tak kunjung terpenuhi.
“Saya sempat menyetor sejumlah uang DP untuk pembayaran mobil. Total uang masuk ke tangan Terdakwa Tiodor Tinambulan senilai Rp48 juta,” ungkap Giantoni dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (29/12/2021).
Menurutnya, untuk memastikan kendaraan pesanannya itu, dirinya juga telah mendatangi Auto 2000 di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Ia juga mengaku telah melakukan transaksi pembayaran ke ATM Bank Mandiri milik istri terdakwa, Kristina Widiastuti.
“Terdakwa minta pembayaran, penawaran mobil Avanza tipe G dengan DP yang disepakati Rp33 juta. Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, Tiodor menawarkan saya mobil lagi dengan angsuran rendah,” jelas Gintoni dalam keterangannya.
Lantaran mobil yang dijanjikan tak kunjung datang dan merasa dirinya telah ditipu, ia pun melaporkan terdakwa ke polisi.
“Sebelum membuat laporan polisi, saya sempat mendatangi rumah Tiodor Tinambulan, akan tetapi yang bersangkutan sulit ditemui,” kata dia.
Belum Terima
Ia juga mengaku hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, dirinya sama sekali belum pernah menerima pengembalian uang dari terdakwa.
Selain saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setio juga menghadirkan 4 orang saksi lainnya dalam persidangan, satu di antaranya Sales Astra Auto 2.000, Eka Prihantoro.
Menurut JPU Budi Setio dalam agenda pemeriksaan sempat ada penawaran pergantian uang dengan cara dicicil. Namun, uang Rp10 juta yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak oleh Gintoni.
Dalam perkara ini, Tiodor Tinambunan menjadi pesakitan PN Jakarta Timur lantaran diduga menipu teman satu kampungnya, Gintoni Sitorus. JPU menjerat terdakwa Tiodor dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP.(sony)