Opini  

Korupsi, Malu dan Sendal Jepit: Saatnya Jerat yang Manusiawi 

Oleh Kemal H. Simanjuntak

“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi soal keadilan yang dikhianati.”

Oleh Kemal H. Simanjuntak

Indonesia punya semua perangkat hukum untuk melawan korupsi: KPK, KUHP, UU Tipikor, sampai Mahkamah Agung. Tapi kita juga punya satu kenyataan pahit: korupsi tetap merajalela. Laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2023 dari Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat ke-115 dari 180 negara, dengan skor 34 dari 100. Skor ini turun dari tahun sebelumnya dan menandakan bahwa persepsi publik terhadap korupsi di Indonesia makin memburuk.

Yang lebih miris, Laporan Tahunan KPK 2022 mencatat 149 tersangka korupsi ditangani, sebagian besar dari kalangan pejabat daerah, DPR/DPRD, dan kementerian. Bahkan 70% koruptor terbukti melakukan kejahatannya secara sistemik, melalui kolusi, nepotisme, dan jual-beli kewenangan. Tapi, vonis ringan dan potret koruptor yang masih bisa tersenyum di depan kamera, jadi tamparan bagi nurani publik.

Kalau begitu, apa yang kurang?. Jawabannya mungkin bukan pada kekurangan pasal hukum, tapi pada hilangnya rasa malu. Hukuman fisik tidak membuat efek jera jika secara sosial dan psikologis mereka tetap merasa bangga, diterima, bahkan dielu-elukan kembali. Maka kita butuh pendekatan baru: yang menyentuh sisi manusia, bukan hanya hitam-putih hukum. Di sinilah ide-ide nyeleneh tapi masuk akal layak dipertimbangkan.

Bayangkan museum koruptor bukan sekadar tempat sunyi penuh pajangan patung, tapi ruang interaktif publik. Patung para koruptor ditampilkan bukan sebagai artefak sejarah, tapi simbol kegagalan moral. Lalu di depan patung, disediakan keranjang berisi batu kerikil atau sandal jepit bekas. Pengunjung dipersilakan melempar sambil membaca sumpah serapah khas rakyat kecil.

BACA JUGA  Fenomena Kehancuran Negara Israel

Ini bukan ajakan kekerasan, tapi bentuk terapi kolektif, saluran emosi publik yang selama ini hanya tumpah di kolom komentar media sosial. Seperti lempar jumrah saat haji, ritual ini bisa memberi ruang simbolik bagi publik untuk melepaskan amarah.

Ide lain yang tak kalah menarik: “Reality Show Pengampunan Koruptor.” Para pelaku diminta menjalani 30 hari hidup di desa tertinggal tanpa ATM, tanpa asisten, tanpa koneksi. Mereka diwajibkan membersihkan sungai, menanam pohon, atau membantu guru honorer dengan upah harian. Bajunya? Kaos polos bertuliskan “Dulu Saya Serakah.” Setiap episode dipantau publik. Apakah ini mempermalukan? Mungkin. Tapi kalau pencitraan bisa dilakukan di TV, kenapa pembersihan moral tak bisa lewat saluran yang sama?

Secara psikologis, pendekatan empati wajib melalui virtual reality bisa jadi terobosan. Bayangkan koruptor “dimasukkan” ke simulasi jadi petani gagal panen karena pupuk bersubsidi disunat, atau jadi siswa yang harus buang air di kolam karena toilet sekolah ambruk akibat mark-up proyek. Jika nurani tak bisa disentuh lewat hati, maka mungkin pengalaman imersif bisa menjadi guru terbaik.

Secara hukum, kita perlu berpikir secara intergenerasional. Tambahkan klausul tanggung jawab antargenerasi dalam undang-undang. Keluarga inti koruptor, terutama pasangan dan anak-anak, perlu dibatasi aksesnya ke jabatan publik selama satu periode pemerintahan atau lebih. Ini bukan dendam pada keluarga, melainkan tanggung jawab moral bahwa efek korupsi tidak berhenti pada si pelaku, tapi menjalar ke reputasi dan peluang sosial anak cucu.

BACA JUGA  Kemal H Simanjuntak: Tuntutan GRC pada Bank Digital

Dengan demikian, keluarga pun memiliki peran preventif menjadi pengingat dan penekan dari dalam rumah agar potensi korupsi dipikir ulang sejak dini.

Tanggung jawab keluarga bukan hanya soal mendidik anak, tapi juga mencegah reproduksi kekuasaan kotor secara turun-temurun. Karena kenyataannya, di Indonesia banyak dinasti politik yang lahir dari ketidaktahuan atau pembiaran terhadap perilaku koruptif anggota keluarganya. Maka, bila efek korupsi disebar ke ruang keluarga, akan tumbuh kesadaran kolektif bahwa perilaku menyimpang tidak hanya berdampak pribadi, tapi juga sosial dan historis.

Transparansi real-time juga harus jadi standar. Bayangkan sebuah aplikasi publik yang menampilkan gaji, tunjangan, hingga pengeluaran pejabat negara secara berkala. Bukan dalam bentuk LHKPN yang bisa dimanipulasi, tapi dalam bentuk alur kas yang bisa dilihat publik secara langsung. Ketika rakyat tahu dan bisa melihat, maka pengawasan tak lagi eksklusif milik auditor negara, tapi menjadi milik rakyat.

Dari sisi pendidikan, sudah saatnya kurikulum antikorupsi tidak hanya jadi pelajaran hafalan, tapi masuk dalam pendidikan karakter sejak dini. Ajak siswa SD ikut “Simulasi APBD Sekolah”, di mana mereka harus mengelola dana, belajar memilih transparansi, dan menghadapi godaan keuntungan pribadi. Pendidikan antikorupsi tidak akan efektif jika hanya jadi seremoni tahunan atau seminar PowerPoint. Ia harus menjadi budaya yang dipraktikkan, bukan hanya dihafalkan.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis ke Ketua MA: Jiwasraya Perampok Uang Rakyat

Mungkin semua ide ini terdengar nyeleneh. Tapi bukankah korupsinya juga sudah kelewat nyeleneh? Di negeri ini, mencuri uang rakyat bisa jadi “khilaf”, tapi mengungkapnya malah dituduh makar. Maka, bila pendekatan normatif gagal, bukankah wajar kalau kita mulai berpikir di luar kotak atau bahkan di luar gedung DPR?

Kita sedang hidup di negara di mana korupsi bukan hanya kejahatan, tapi sudah jadi bahan lelucon harian. Jika kita ingin perubahan, kita tak cukup hanya dengan hukum dan pasal. Kita butuh sentuhan sosial, simbolik, dan psikologis. Butuh rasa malu yang dikembalikan, empati yang ditanamkan, dan pengawasan yang dimiliki publik.

Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi soal keadilan yang dikhianati. Dan dalam dunia yang makin licik, mungkin satu-satunya cara melawan adalah dengan cara yang lebih manusiawi: memalukan dengan elegan, menyentil dengan jenaka, dan menghukum dengan rasa.

*Penulis Kemal H. Simanjuntak adalah Senior Consultant, Asesor LSP Tata Kelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)