Berita  

Korupsi saat Minyak Goreng Langka, Dirjen Daglu Kemendag Terancam Hukuman Mati

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung mempertimbangkan adanya pemberat dengan pasal hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak crude palm oil (CPO). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan rencana pemberatan hukuman dipertimbangkan dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah Pandemi Covid-19.

Kemenkumham Bali

“Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua,” ujar Febrie saat jumpa pers, Jumat (22/4/2022).

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung,” ujarnya.

BACA JUGA  Lima Fakta Persija di Putaran Pertama Liga 1 2022

Termasuk, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

“Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Bawaslu Gelar Deklarasi Netralitas ASN, TNI & Polri

Febrie mengatakan Kejagung bakal mempertimbangkan faktor pemberatan karena fokus mengawal proyek strategis nasional pemerintah.

“Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas,” tegas dia.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS pun telah dijerat dengan tindak pidana korupsi.(red)

BACA JUGA  Menko Luhut Ungkap Rencana Penghapusan Minyak Goreng Curah

 

 

Tinggalkan Balasan