KOTA MALANG, SUDUTPANDANG.ID –Komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Malang semakin diperkuat dengan digelarnya Apel Deklarasi Anti Premanisme dan Penolakan Ormas Bermasalah yang diikuti oleh 400 peserta dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat sipil. Acara ini berlangsung di halaman Balai Kota Malang dan menjadi simbol keseriusan semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Apel yang berlangsung tertib tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono serta Danlanal Malang Kolonel Laut (P) Hartanto.
Dalam amanatnya, Wali Kota Malang menegaskan bahwa menjaga ketertiban kota bukan hanya tugas aparat keamanan, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyoroti keberhasilan Polresta Malang Kota dalam mengungkap 8 kasus premanisme dengan 24 tersangka, sebagai bukti nyata upaya penegakan hukum di wilayah ini.
“Premanisme dan ormas ilegal adalah ancaman bagi keamanan dan stabilitas daerah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut ketenteraman hidup masyarakat,” tegas Wali Kota Wahyu.
Deklarasi ini merupakan bentuk sinergi antara Forkopimda Plus Kota Malang dan masyarakat dalam menolak segala bentuk kekerasan, pemaksaan, serta tindakan ilegal yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi kota.
“Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap individu atau kelompok yang mengganggu ketertiban umum. Tidak ada ruang bagi premanisme dan ormas bermasalah di Kota Malang,” ujar Kapolresta Kombes Pol Nanang Haryono.
Rangkaian apel ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Anti-Premanisme oleh seluruh peserta sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan sosial. Penandatanganan ini menjadi momen penting, menandai tekad Kota Malang untuk menjadi kota yang bebas dari aksi-aksi meresahkan.
Pemerintah Kota Malang juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui kanal resmi, seperti aplikasi pengaduan atau layanan darurat, agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Lebih dari sekadar deklarasi, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari gerakan kolektif membangun budaya hukum, toleransi, dan kebersamaan sebagai karakter utama Kota Malang. Peran tokoh agama, pemuda, dan komunitas lokal sangat diharapkan untuk terus mendukung terciptanya keamanan jangka panjang.(ACZ/04)