JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wamenkumham EOSH hingga saat ini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan yang diajukan E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika praperadilan itu ditolak, KPK akan langsung menahan E untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai,” kata Johanis di Istora Senayan, Jakarta, Raby (13/12/2023), dikutip RRI.
Wamenkumham E mengajukan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.