JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah data laporan yang disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan aduan tersebut masih diproses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia berujar pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menelaah dan memverifikasi setiap laporan masyarakat.
Terhitung sudah 51 hari telaah dan verifikasi dilakukan KPK sejak laporan disampaikan pada 10 Januari 2022.
“Prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat, belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi [Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi],” ujar Ali, Jakarta, Rabu (2/3).
“Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan karena memang butuh waktu dan proses di sana [Dumas] ya untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada Senin, 10 Januari 2022.
Aktivis ’98 itu menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi tersebut dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM.
Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.
“Dilaporkan ya, silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” ucap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara yang dipersoalkan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
“Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja),” katanya.