Hukum  

KPK Dalami Dugaan Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

Avatar photo
Wali Kota Pekanbaru. Korupsi LPEI. OTT KPK OKU Sumsel. Kadis PUPR Sumut. Bupati Ponorogo. restitusi pajak
KPK (Foto:Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) tahun pajak 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Perkara tersebut menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, bersama dua pihak lainnya.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, Mulyono mengakui adanya janji pemberian uang dalam proses pengurusan restitusi pajak tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan negara tidak dirugikan. Namun saya mengakui menerima janji pemberian uang, dan itu kesalahan saya,” ujar Mulyono kepada wartawan.

BACA JUGA  KPK Sita 91 Unit Kendaraan Rita Widyasari; Ada Lamborghini dan McLaren

Kasus ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi PPN PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan fiskal, termasuk oleh pegawai pajak Dian Jaya Demega, ditemukan kelebihan bayar pajak sebesar Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

Dalam proses tersebut, KPK menduga adanya permintaan “uang apresiasi” kepada pihak wajib pajak melalui Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo. Nilai yang disepakati disebut mencapai Rp 1,5 miliar dan diduga dibagi di antara Mulyono, Dian Jaya Demega, serta Venasius.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (4/2/2026) di Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga orang, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1 miliar serta menelusuri aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Alex: Tidak Benar Anies Baswedan Tersangka Kasus Formula E

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami konstruksi perkara serta peran para pihak yang terlibat,” kata Asep.(01)