KPK Dorong Aturan Larangan Tahanan Tutupi Wajahnya di Publik

Tahanan
KPK Dorong Aturan Larangan Tahanan Tutupi Wajahnya di Publik (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji wacana pelarangan bagi tahanan yang menutupi wajahnya saat dihadirkan ke hadapan publik. Tujuan dari usulan tersebut adalah untuk menghindari kesalahan identifikasi dalam pemberitaan serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggunaan masker, kacamata hitam, hingga hoodie yang menutupi wajah dapat menyulitkan publik, termasuk media, dalam mengenali sosok tersangka.

“Kalau wajah tahanan tertutup semua, bisa menimbulkan kesalahan saat pemberitaan. Maka, pelarangan seperti ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan identitas,” ujar Budi dikutip, Rabu (16/7/2025).

Namun, Budi menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian internal. KPK tetap mempertimbangkan aspek hak asasi manusia serta prinsip praduga tak bersalah, sehingga tidak melanggar hak individu yang sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA  BKKBN: Seharusnya Tidak Ada Penduduk Miskin Ekstrem di DKI Jakarta

Wacana ini sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menilai bahwa perubahan terhadap aturan hukum pidana, khususnya KUHAP, dapat menjadi payung hukum yang sah bagi pelarangan penutup wajah tersebut.

“Dalam revisi KUHAP yang sedang dibahas di DPR, bisa dimasukkan pasal yang melarang tersangka menutupi wajah saat ditampilkan ke publik,” jelas Johanis.

Menurutnya, publikasi wajah tersangka korupsi bukan hanya untuk identifikasi, tetapi juga sebagai bagian dari efek jera agar para pelaku merasa malu atas perbuatannya. Ia pun mengajak media massa dan masyarakat untuk memberikan masukan atas wacana ini ke DPR, khususnya Komisi III yang membahas revisi KUHAP.

“Silakan media menyuarakan kepada masyarakat. Bila publik mendukung, DPR bisa mempertimbangkan aturan ini dalam revisi UU,” tambahnya.

BACA JUGA  Masyarakat Diminta Waspada Terkait Penipuan Mengatasnamakan PLN

Meskipun langkah ini dinilai akan meningkatkan transparansi dan mendorong efek jera, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu untuk diperlakukan adil hingga putusan hukum tetap.

KPK berkomitmen bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.(PR/04)