JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan kantor Ditjen Pajak oleh penyidik KPK ini terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait konstruksi perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara.
Fokus penggeledahan KPK berada di kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Ditjen Pajak menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.
Menanggapi penggeledahan KPK, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.
Rosmauli menambahkan, DJP menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan suap ini kepada KPK. Langkah tersebut sejalan dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan DJP.
Kasus dugaan suap ini melibatkan diduga sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026. Penggeledahan kantor DJP bertujuan untuk memperkuat bukti dan mempercepat proses penyidikan.
Budi Prasetyo menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan dugaan suap pemeriksaan pajak diselidiki secara tuntas.
Sejak awal, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik suap pajak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang terkait perkara tersebut.
Suap diduga diberikan oleh pihak konsultan pajak terkait pembayaran pajak PT WP dan diterima oleh pejabat pajak di beberapa lokasi di Jabodetabek.
Lembaga antirasuah dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi HGS, tim penilai ASB, serta konsultan pajak PT WP, ABD, dan staf PT WP, EY.(01)


