JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar seri penyelenggaraan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).
“KPK memandang Kemensos sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK termasuk di masa pandemi ini. Salah satunya terkait kajian tata kelola bantuan sosial (bansos) di tahun 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangnnya, Selasa (16/11/2021).
Ipi mengatakan, program PAKU Integirtas ini dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi. Program kedelapan akan disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beserta jajaran di Gedung KPK pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Menurut Ipi, dijadwalkan hadiri Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Sekjen Kemensos Harry Hikmat, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Dirjen Perlindungan Jaminan dan Sosial Pepen Nazarudin, Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama, serta Kaban Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial Hartomo Laras beserta pasangan masing-masing.
“KPK dan Kemensos telah berkolaborasi dalam penanganan keluhan terkait bansos dengan memanfaatkan aplikasi JAGA Bansos yang diinisiasi KPK. Sejumlah rekomendasi KPK terkait penyelenggaraan bansos telah ditindaklanjuti Kemensos,” jelasnya.
“Antara lain KPK sempat menyoroti terkait kualitas data penerima bantuan sosial, transparansi data, dan pemutakhiran data,” tambah Ipi.
Pihaknya berharap dengan program PAKU Integritas dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan penuh integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga.
“PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga,” pungkas Ipi.(say)