JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur (RSUD Kolaka) Sulawesi Tenggara. Dari operasi ini, KPK mengamankan 12 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa OTT berlangsung di tiga wilayah berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Salah satu yang turut diamankan adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang ditangkap setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025).
“Rp 200 juta diamankan dari hasil OTT,” kata Fitroh di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan dan penyaluran DAK pembangunan rumah sakit. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas dan status RSUD Kolaka, namun diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi melalui transaksi ilegal.
“Perkaranya terkait DAK pembangunan rumah sakit, peningkatan kualitas atau status RS,” jelas Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dari total 12 orang yang diamankan, terdapat unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
“Seluruhnya saat ini sedang diperiksa untuk menentukan status hukumnya,” ujarnya.
Informasi awal menyebutkan bahwa tujuh di antara mereka berasal dari kalangan swasta dan ASN. Penangkapan dilakukan di tiga titik empat orang di Sulawesi Tenggara, beberapa di Jakarta, dan sisanya di Sulawesi Selatan.
KPK belum mengumumkan secara detail identitas seluruh pihak yang terjaring maupun lokasi spesifik penangkapan, dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap praktik korupsi di sektor kesehatan. OTT ini juga menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana publik, khususnya untuk layanan kesehatan, akan diawasi ketat demi mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.(PR/04)