JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu, 26 Januari 2022. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret Terbit menjadi tersangka.
“Lokasi yang dituju yaitu perusahaan diduga milik tersangka TRP,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 27 Januari 2022.
Ali mengatakan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan. Penyidik, kata dia, akan menganalisa sumber uang dan transaksi itu untuk memperkuat konstruksi perkara ini.
Ali mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menghalangi penggeledahan. Upaya penghalangan penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengimbau para saksi yang akan diperiksa untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.
KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
Kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.