JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menetapkan Angin menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 15 Februari 2022.
Ali mengatakan penyidik menduga Angin sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Sumber hart aitu diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” kata Ali.
Sebelumnya, Angin telah divonis bersalah dalam kasus penerimaan suap pemeriksaan pajak. Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Angin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura. Penggantian dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.
Selain Angin Prayitno Aji, terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani yang divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin.