JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – KPU dan Badan Pengawas Pemilu mengawasi setiap zona kampanye terbuka, akan menegur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang melakukan kampanye terbuka di luar jadwal zonasi.
“Nanti dapat teguran, ya, kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal kampanye yang ditentukan. Ini, kan, tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin, dikutip Antaranews.
KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir untuk berkampanye diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.
Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024.(06)