Hemmen

KPU RI Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024

Gedung KPU ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

KPU datang ke PN Jakpus, Jumat (10/3) dengan menyerahkan memori banding.

Kemenkumham Bali

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Andi Krisna menjelaskan, selain telah menyampaikan dokumen banding ke PN Jakpus, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Tadi kami sudah menyampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” jelasnya

BACA JUGA  Jabat Wakasad, Herman Asaribab Naik Pangkat Jadi Letnan Jenderal TNI

Diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan

BACA JUGA  KPU: Tujuh Provinsi Lakukan Perhitungan Ulang Suara

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.(ant/04)

Tinggalkan Balasan