Berita  

Kronologi Penangkapan Bos Binomo Brian Nababan di Bali

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi membeberkan kronologi penangkapan Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Brian Edgar Nababan merupakan pegawai platform tersebut dengan jabatan Manager Development Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya bergerak menangkap Brian Nababan di vila Seminyak, di Kuta Utara, Badung, Bali pada 31 Maret 2022 malam. Menurut Ahmad, polisi baru membawa Brian pagi harinya pada Jumat, 1 April 2022 dari Bali ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan sekaligus proses pemeriksaan lanjutan.

Kemenkumham Bali

“Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari affiliator dan juga ada aliran dana, yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka IK (Indra Kenz) selaku partner Binomo,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA  Upacara Kenaikan Pangkat 45 Perwira Tinggi Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polisi sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditangkap pada Sabtu 1 April 2022.

Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo. Tersangka mendapat tugas sebagai menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.

“Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Menurut Whisnu, tersangka kemudian diangkat menjadi Manager Development Binomo pada 2019. Sesuai dengan jabatannya, Brian bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi afiliator platform Binomo.

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Venue FIBA World Cup 2023, PP Perbasi Yakin Sesuai Rencana

“Dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata dia.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA  Anies Resmikan Gapura Chinatown Glodok, Ikon Baru Jakarta

“Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan),” Whisnu menandaskan.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan