Jakarta, SudutPandang.id – Dakwaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo hanyalah asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua yang dituduhkan sama sekali tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
Demikian dikatakan Rudianto Manurung, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo menanggapi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi milik negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2020).
“Kami keberatan dengan dakwaan JPU terhadap klien kami, salah satunya dalam dakwaan menyebut bahwa klien kami turut serta dalam menentukan harga saham PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Advokat muda, yang akrab disapa Rudi, dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain itu, dirinya juga membantah tudingan JPU terkait aliran dana kepada kliennya yang dipakai untuk berpergian.
“Semua itu kan hanya fasilitas, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan kami kembalikan, fasilitas itu kan diberikan dari Joko Hartono Tirto,” ungkap Managing Partners R Law Firm Rudianto & Partners ini.
Dia menegaskan, semua keberatannya terkait dakwaan yang menurut pandangannya hanya asumsi bahkan imajinasi JPU akan dituangkan dalam eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan selanjutnya.
“Biar semuanya menjadi terang benderang, agar publik juga mengetahui fakta sebenarnya tentang tuduhan yang ditujukan kepada klien kami, karena dakwaan itu bukan skenario cerita fiktif,” tegas Rudi.
6 Terdakwa Hadir
Dalam persidangan, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Rosmina para terdakwa hadir mengenakan masker dan face shield.
Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, tiga mantan petinggi di Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Pada persidangan, JPU hanya membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Hidayat, karena sudah mencakup semua perbuatan para terdakwa lainnya.
Dalam dakwaannya, keenamnya tetap dinyatakan merugikan negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Haru Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 (Rp 16,81 triliun),” demikian menurut surat dakwaan JPU.(for)