Hukum  

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Lahan di Tangerang Ungkap Fakta

Susilo Lestari, S.H., M.H., Penasihat Hukum Mariani Santoso (Foto:dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.IDSusilo Lestari, selaku Kuasa Hukum Mariani Santoso menegaskan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya pun membantah tudingan tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap warga yang harus mengosongkan rumah di atas lahan tersebut.

“Tidak ada pelanggaran HAM, yang kejam itu siapa?. Justru kami memberikan tempat tinggal sementara selama 1 bulan sebanyak 20 pintu. Ini kan upaya-upaya mengalihkan dari pokok persoalan yang diduga dilakukan pihak yang kalah. Secara hukum kami menang, dan sudah selayaknya klien kami berhak atas lahan miliknya,” ujar Susilo Lestari, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Kemenkumham Bali

Ia menegaskan, kliennya adalah pemilik yang sah atas lahan seluas 3.200 meter di bilangan Curug, Kabupaten Tangerang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan, bahkan Putusan Tata Usaha Negara pun tetap menyatakan bahwa tanah tersebut milik kliennya Mariani Santoso.

“Dalam perkara perdata sengketa kepemilikan tetap dimenangkan klien kami, dan setelah sekian lama kami mengajukan eksekusi pengosongan ternyata para penghuni mengajukan bantahan, setelah bantahan mereka kalah, pihak termohon eksekusi mengajukan PK. Berdasakan PK didalam memori PK tidak pernah menyinggung kepemilikan lahan, tapi mereka meminta melibatkan para penghuni,” ungkap Advokat senior ini.

Susilo menuturkan, pihaknya selaku pemohon eksekusi selama ini terus berjuang agar penetapan Ketua Pengadilan tentang eksekusi dapat dilaksanakan.

“Hanya kami tidak mengerti pertimbangannya apa, kenapa eksekusi pengosongan ini tidak berjalan totalitas seperti yang seharusnya terjadi?.Pengosongan lahan, bukan pengosongan barang dan orang, tapi pembongkaran bangunan juga itu kita ratakan bangunan yang ada di tanah klien kami. Kita sudah mendapat keputusan Tata Usaha Negara juga menyatakan kepemilikan sertifikat dan BPN pun menguatkan tanah ini milik klien kami Ibu Mariani Santoso,” papar Wakil Ketua DPP IKADIN ini.

“Mereka hanya memiliki PPJB antara pengembang dan pembeli, yang bahaya kok bisa terbit KPR? karena KPR itu ternyata hanya didasarkan cover note Notaris, seharusnya tidak boleh terjadi untuk terbit KPR,” sambungnya heran.

Karena, menurutnya, untuk bisa KPR seharusnya ada jaminan sertifikat, sementara PT Citra Property (CP) tidak punya sertifikat selaku penjual atau pengembang.

“Nanti adanya Hak Tanggungan (HT) untuk dipasang di sertifikat supaya jika terjadi kredit macet bisa lelang, kenyataan Notarisnya berani memberi jaminan pihak BTN untuk KPR tanpa sertifikat,” bebernya.

Ia kembali menjelaskan, lelang jaminan KPR berdasarkan sertifikat kepemilikan, sedangkan pihak pengembang tidak memiliki sertifikat.

“Ini merupakan kenakalan pihak bank dan Notaris. Ada 25 bangunan yang berdiri di tanah klien kami, ada 16 rumah yang KPR BTN Cikokol kok pihak bank berani memberikan KPR?. Kalau begini kan kasihan yang telah mengisi rumah tersebut secara KPR, jadi korban. Jadi yang jelas, ini bukan karena kesalahan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (8/12/2021), pelaksanaan eksekusi oleh PN Tangerang diwarna kericuhan. Warga yang menempati rumah di atas lahan tersebut, histeris saat juru sita mendatangi lokasi.(tim)

Tinggalkan Balasan