Bali  

Kunjungi Lapas Tabanan, Kadiv Pas Ingatkan Petugas 3+1

Foto:Dok.Kemenkumham Bali 

“3+1 yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.”

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan (Pas) Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan mengingatkan agar seluruh jajaran petugas Lapas bekerja selalu melaksanakan “3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju”. Hal ini sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.

Kemenkumham Bali

3+1 yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.

Pesan tersebut disampaikan Kadiv Pas, Gun Gun Gunawan, saat mengunjungi Lapas Kelas IIB Tabanan, Kamis (2/2/2023).

Kunjungannya itu untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan dan pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIB Tabanan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Lapas.

Gun Gun Gunawan beserta jajaran disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusumah bersama pejabat struktural struktural dan jajaran.

“Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan petugas Lapas adalah petugas pengamanan dan pembinaan. Payungi diri dengan tiga kunci dalam bekerja, pertama bekerja harus teradministrasi. Kedua, bekerja harus terdokumentasi dan ketiga bekerja harus terintegrasi,” ujar Gun Gun.

Dalam pembangunan Zona Integritas, Gun Gun menyampaikan semua harus rajin berkomunikasi.

“Sharing ilmu dengan rekan-rekan sesama Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah, serta UPT lainnya. Adapun kunci keberhasilan dalam pembangunan Zona Integritas yakni komitmen, tim solid, Keluar dari zona nyaman, sosialisasi dan internalisasi,” pesan Gun Gun.

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

Ia juga menyampaikan strategi keberhasilan dalam mencapai WBK, yakni baca, pelajari, pahami Permenpan-RB No.10 Tahun 2019. Kemudian, pelajari pedoman membangun ZI menuju WBK/WBBM, Deklarasi ZI, pembentukan tim kerja, dan penyusunan program kerja.

“Prioritas perbaikan, pemetaan perubahan, sosialisasi dan internalisasi, dokumentasi, pelaporan, dan pengarsipan, monitoring dan evaluasi (Mmonev) serta tindak Lanjut hasil Mmonev,” jelas Gun Gun.

Dalam membangun ZI, lanjutnya, sebagai petugas pemasyarakatan ada tiga pilar masyarakat yang harus diperhatikan, yakni masyarakat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), masyarakat Keluarga WBP, dan masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setiap petugas harus menggugat tanggung jawab kepada diri sendiri sebagai ASN, dan setiap ASN harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugas,” katanya.

“Tidak menggugat instansi, tapi gugatlah kewajiban dan tanggung jawab diri sendiri sebagai ASN terhadap instansi,” pungkasnya Gun Gun.(One/01)

Tinggalkan Balasan