Kunker DPRD Siak Bahas Soal Bantuan Koperasi dan UMKM di Kota Bekasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi 2 DPRD Kab. Siak Provinsi Riau mengunjungi kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bekasi, Rabu (11/01/23).

Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Siak, Zulkifli yang sekaligus menjadi pimpinan rombongan mengatakan bahwa kedatangannya ke Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait bantuan pemerintah daerah khususnya koperasi di ruang Kepala Diskop UKM Kota Bekasi.

Kemenkumham Bali

“Kedatangan kami kebetulan komisi 2 bermitra dengan koperasi, melihat Kota Bekasi sangat perhatian dalam rangka mengembangkan maupun membantu memasarkan produk UMKM, di daerah kami banyak pelaku usaha seperti pengusaha sawit, rotan, bahkan anyaman, apakah di Kota Bekasi ada upaya lain yg dapat memajukan usaha UMKM agar bisa lebih terkenal,” kata Zulkifli.

BACA JUGA  Shin Tae-yong Puas dengan Perkembangan Skuad Garuda

Sementara itu, Kabid UMKM, Toto Yulianto yang mewakili Kadis Diskop UKM mengatakan Kota Bekasi memiliki ratusan ribu produk UMKM.

“Berkaitan dengan tujuan bahwa terdata di Kota Bekasi sebanyak 220.000 dan sudah menjadi atau terdaftar sebagai UMKM binaan sebanyak 8.851 sedangkan sisanya belum terdaftar dan masih merintis,” kata Toto.

Toto juga menjelaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi terus melakukan beberapa pengembangan seperti pelatihan packaging dan digital marketing, serta sertifikasi halal.

Selain itu, pihaknya juga sering menggelar beberapa kegiatan seperti bazar ramadhan dan jajan Jumat berkah yang ada di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi.

“Jadi setiap hari Jum’at aparatur diharuskan untuk mengikuti olah raga dan setelahnya disediakan Jum’at Jajan Jum’at Berkah (J3B) dari pelaku usaha binaan Diskop UKM dan terakhir memfasilitasi sebanyak 28.000 peserta untuk menjajakan usahanya di acara semarak gebyar akhir tahun baru Bekasi Keren tahun 2022-2023 lalu sebagai salah satu upaya kami memajukan produk mereka,” jelasnya.

BACA JUGA  32 Orang Tewas Saat Korsel Dilanda Banjir dan Longsor

Untuk diketahui, Kota Bekasi memiliki Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro

Peraturan Daerah tersebut dibuat dan dirancang oleh Pemerintah Kota Bekasi guna membantu memenuhi kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro. (PR/06)

Tinggalkan Balasan