BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai rencana kenaikan tarif cukai tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendatang akan berdampak besar terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Senator asal Jawa Timur itu meminta kenaikan CHT tidak menimbulkan dampak negatif bagi IHT yang selama ini memberi kontribusi besar terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“IHT pasti akan terimbas oleh kenaikan cukai rokok. Hal ini yang perlu mendapat perhatian bersama agar tidak berdampak kemana-mana. Sebab kita tahu, IHT adalah salah satu industri manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir,” kata LaNyalla, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (12/6/2024).
Menurut LaNyalla, kenaikan CHT tahun 2025 mendatang akan mendorong kenaikan harga rokok. Implikasinya, lanjut LaNyalla, bukan pada penurunan jumlah perokok di Indonesia namun meningkatnya konsumsi rokok ilegal.
“Sehingga kenaikan cukai yang tujuannya menambah pendapatan bagi pemerintah justru tidak tercapai,” jelasnya.
Dalam pandangan LaNyalla, peran sektor tembakau dalam perekonomian nasional sangat besar. Antara lain menjadi sumber pendapatan negara, pencipta devisa dan penambah kesempatan kerja.
Karena itulah, lanjutnya, kenaikan CHT yang akan berdampak signifikan bagi IHT, pemerintah dan kementerian terkait perlu serius menggarap pemanfaatan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di luar produk rokok.
“Pemanfaatan HPTL di luar produk rokok perlu mendapatkan perhatian dari kementerian terkait. Pasalnya, dengan kenaikan CHT yang berimbas pada turunnya produksi rokok, perlu ada alternatif hasil lainnya. Mengingat kondisi di lapangan petani tembakau menghadapi masalah harga tidak kompetitif dan hasil panen tidak habis terjual,” tutur mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu.
Ia mengungkapkan, saat ini tren perdagangan global menunjukkan ada pertumbuhan signifikan permintaan produk HPTL. Makanya, jika bidang tersebut diseriusi pemanfaatan produksi HPTL akan menjadi babak baru industri tembakau serta membuka pintu ekspor dan membantu penyerapan tembakau petani.
“Setahu saya, produk HPTL ini, salah satunya ekstrak dan esens tembakau (EET). Selain itu produk turunan tembakau juga digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, pangan hingga bioenergi,” pungkasnya.
Diketahui pada tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik. Besaran tarifnya akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.(01)