Jakarta, SudutPandang.id – Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Imron Rosadi, (61).
Terpidana perkara tipikor Pekerjaan Pembangunan 3 Kantor Kelurahan dan 9 Kecamatan Tahun Anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu ini, ditangkap ditangkap di Griya Alam Sentul Blok B7, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan terhadap terpidana Imron ini merupakan satu dari beberapa buronan yang diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana pada tahun ini. Tertangkapnya Imron merupakan penangkapan buronan yang ke-66 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung pada tahun 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangannya.
Hari mengungkapkan, terpidana Imron merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, yang telah merugikan negara Rp1,87 miliar.
“Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu,” sambung Hari.
Vonis 4 Tahun
Hari menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013, Imron divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Hari menjelaskan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Hari.(um)