GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Temuan DPRD Kabupaten Gianyar terkait adanya pelanggaran izin sebuah hotel, langsung ditindaklanjuti dinas terkait pada Rabu (8/12/2021), dengan mengecek kebenaran bangunan.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar menyatakan pihak hotel bersalah. Dinas merekomendasikan membongkar bangunan yang tidak sesuai izin.
Lokasi hotel yang didatangi langsung Kepala DPMPSP Gianyar, Dewa Alit Mudiarta bersama Dinas PUPR berada di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud. Dinas mengaku telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Izin diajukan 6 bulan lalu, gambar sesuai peruntukannya. Letak dengan pura memang sudah kami beritahu untuk berjarak. Akhirnya keluar perizinan. Setelah keluar izin, kami tidak memantau, akhirnya DPRD menemukan pelanggaran,” ujar Alit Mudiarta, dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menerbitkan izin terhadap bangunan seluas 4.277 meter persegi berupa bangunan bertingkat dan tidak bertingkat. Berbentuk bangunan seperti vila, namun status hotel.
“Dalam gambar izin, lahan disebelah pura semestinya kosong. Ternyata dalam pembangunan, mereka menambah bangunan dekat pura. Itu bangunan, tidak diajukan izin. Mereka seharusnya melapor mau membangun baru,” ujarnya.
Saat pihak dinas mengkroscek proyek hotel, mereka berdalih sudah diizinkan oleh pihak subak. Sementara, bangunan baru di luar izin, rencananya akan diperuntukkan sebagai lobi hotel.
“Katanya yang penting tidak lebih tinggi dari pura. Namun itu menyalahi aturan. Kami tadi berikan teguran harus dibongkar, karena menyalahi PBG (Persetujuan Bangun Gedung),” ungkapnya.
Alit Mudiarta akan memanggil pengelola hotel itu ke kantor. Pihaknya menegaskan, jika pemerintah tidak salah atas pelanggaran tersebut.
“Kami tidak pernah keluarkan izin yang melanggar kawasan suci. Pelanggaran itu bukan kesalahan pemerintah. Namun kepada pengelola,” tegasnya.
Ke depannya, lanjutnya, pihaknya akan mengaktifkan tim teknis untuk mengecek ke lapangan.
“Setelah keluar izin, kami pantau,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Putra menyarankan untuk menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dengan diakuinya ada pelanggaran, Satpol PP harus turun. Stop pembangunannya, jangan hanya wacana saja,” katanya.
Politisi asal Kecamatan Gianyar dari Partai PKPI itu menyarankan petugas harus memantau pengerjaannya.
“Bila perlu cabut izinnya karena telah melanggar ketentuan pada gambar izin,” pungkasnya.(Chan/One)