Bali  

Langgar Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan WNA Pakistan

Konferensi pers penangkapan WNA asal China dan Pakistan di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (11/9/2023) Foto: istimewa
Konferensi pers penangkapan WNA asal China dan Pakistan di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (11/9/2023) Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Tim Inteldakim menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MT (23) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Pria tersebut diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.

Dalam keterangan pers, Senin (11/9/2023), MT diamankan pada Selasa (29/8/2023) oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat melakukan pengawasan intelijen terhadap WNA di wilayah Denpasar.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan hasil pengawasan intelijen di lapangan, MT masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. WNA Pakistan tersebut juga tidak dapat menunjukan Izin Tinggal yang digunakan.

MT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa WNA tersebut kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama menunggu proses projustisia.(One/01)

BACA JUGA  Rampok Pasutri, 2 WNA di Bali Diringkus Polisi