Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Sanksi Lisan ke Ahmad Dhani

MKD
Ahmad Dhani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagai wakil rakyat.

Keputusan tersebut diumumkan setelah sidang tertutup yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa hasil putusan diambil secara mufakat oleh seluruh anggota MKD. Pelanggaran Ahmad Dhani berdasarkan dua laporan masyarakat yang telah melalui proses pemeriksaan oleh MKD.

“Setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan etika, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Ahmad Dhani, anggota DPR RI dengan nomor A-119 dari Fraksi Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi ringan,” ujar Nazaruddin dalam konferensi pers usai rapat.

BACA JUGA  HUT Ke-72, IKAHI: Tekankan Integritas Hakim dan Peradilan

Dalam keterangan resmi, Mahkamah Kehormatan Dewan menekankan bahwa sebagai lembaga yang memiliki otoritas etik di DPR, mereka berkewajiban menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait perilaku anggota legislatif.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Selain itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak pengadu, paling lambat dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“MKD memberikan teguran lisan dan mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dalam jangka waktu maksimal tujuh hari,” tegas Nazaruddin.

Putusan ini menunjukkan komitmen MKD DPR RI dalam menjaga integritas dan martabat lembaga legislatif. Mahkamah Kehormatan Dewan berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan agar selalu menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.(04)