BADUNG|SUDUTPANDANG.ID – Bapak dan anak WNA Australia berinisial TJM (46) dan JAM (15) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar, Rabu (7/2/2024), keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Darwin International Airport.
Dalam keterangan pers Kamis (8/2/2024), Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan bahwa kedua WNA Australia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan,” kata Dudy.
Ia menjelaskan, dalam pengakuannya TJM sangat suka tinggal di Pulau Dewata hingga ia menyekolahkan anaknya JAM di Bali. Berdalih Pandemi Covid-19, ia pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal oleh orang lain yang mengurusnya dan membuatnya kali ini merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi.
“Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Dudy.
Ia mengungkapkan, sebelumnya TJM diketahui pernah ditangkap oleh Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu. Bule nyentrik itu ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM. Dua kurir yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TJM.
“Saat itu polisi menggerebek villa yang disewa TJM di Kerobokan, Kuta Utara. Villa itulah yang dipakai sebagai home industry kratom. Di villa itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom,” ungkapnya.
“Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya WNA yang ada di Bali dan ada juga yang dikirim ke Australia,” lanjut Dudy
Ia menerangkan, daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan. BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022.
Tanaman kratom telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017. Saat itu, TJM tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat itu belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika. Dia hanya disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu.
“Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya tersebut dalam persidangan TJM pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memvonis TJM menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar.
“Adapun lamanya ia berada dalam masa penangkapan, penahanan, menjalani rehabilitasi, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bagi klien compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Alih-alih orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara, mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi,” papar Dudy.
Lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, lanjutnya, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan bapak dan anak WNA Australia tersebut Rudenim Denpasar pada 21 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah keduanya didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, kami berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya TJM dan JAM dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh adik TJM,” terang Dudy.
Ia menegaskan, TJM dan JAM yang telah dideportasi pada 7 Februari 2024 akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyatakan bahwa pendeportasian dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.
Romi mengimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.
“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucap Romi.(One/01)