Lansia 68 Tahun Jadi Tersangka Sengketa Tanah di Teluk Naga, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidakadilan

Lansia 68 Tahun Jadi Tersangka Sengketa Tanah di Teluk Naga
Kuasa hukum Li Sam Ronyu menyampaikan keterangan pers di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (11/6/2025).(Foto:ist)

“Dalam gelar perkara itu, disebutkan tidak ditemukan unsur pidana dan belum cukup alat bukti. Namun klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka.”

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Li Sam Ronyu (68) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Penetapan status hukum terhadap Li Sam Ronyu dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, mengatakan, kliennya telah menerima surat pemanggilan kedua dan ditetapkan sebagai tersangka sengketa tanah. Ia pun menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik pada Rabu (11/7) dengan alasan kondisi kesehatan dan hak-hak hukum kliennya.

BACA JUGA  Kejati Jakarta Beri Edukasi Hukum ke Siswa SMAN 1 Jakarta

“Klien kami membeli lahan dari seseorang bernama Sucipto pada tahun 1994 dan telah menguasainya sejak saat itu. Pembayaran pajak juga rutin dilakukan hingga tahun 2024,” ujar Charles kepada wartawan di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (11/6).

Charles mengungkapkan, pada tahun 2007, Li Sam Ronyu disebut menerima kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas sebagian lahannya yang terkena proyek jalan lingkar luar. Pada 2021, ia mengajukan peningkatan status kepemilikan tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pada akhir 2024, Li Sam Ronyu dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Sucipto. Pada November tahun yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu.

BACA JUGA  Yang Belum Tahu Obat Tradisional Kalimantan Ditunggu di JIExpo Kemayoran

Kuasa hukum pun mempertanyakan penetapan tersebut karena menurut mereka tidak ditemukan cukup bukti dalam gelar perkara yang telah dilakukan di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

“Dalam gelar perkara itu, disebutkan tidak ditemukan unsur pidana dan belum cukup alat bukti. Namun klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Charles.

Ia menyatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebagai bentuk upaya hukum.

Charles berharap lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Anti Mafia Tanah dapat memberikan perhatian atas perkara yang dinilainya berpotensi merugikan pihak yang telah menguasai dan membayar pajak atas tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun.

BACA JUGA  Tri Adhianto Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Soal Sikap Nasionalis

Sementara itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan konfirmasi atas pernyataan kuasa hukum.(tim)