Lapas Kediri Beri Remisi Khusus Natal Bagi 19 Narapidana

Lapas Kediri Beri Remisi Khusus Natal Bagi 19 Narapidana
Kalapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga beserta jajaran saat mengikuti acara pemberian remisi khusus Natal secara serentak yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rabu (25/12/2024).(Foto: Humas Lapas Kediri)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID –Memperingati Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Khusus Natal kepada 19 narapidana yang beragama Nasrani.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Adapun rinciannya, 9 orang menerima pengurangan hukuman 15 hari, 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari,” jelas Urip Dharma Yoga dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024)

Dari kategori perkara, sebanyak 11 orang adalah kasus pidana umum (pidum) dan 8 orang adalah kasus pidana khusus (pidsus) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi (tipikor).

BACA JUGA  Lapas Kediri Sukses Gelar Panen Raya Serentak dan Bansos

Ia menyatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.

“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil,” ujarnya.

Kalapas menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Kediri saat ini memiliki kapasitas tampung sebanyak 354 orang. Namun, jumlah penghuni telah mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan.

Dalam kondisi over kapasitas ini, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.

Kalapas menambahkan, pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana.

BACA JUGA  Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya Bersama Sejumlah Pihak Menghadiri Kenduri Legian

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik,” harapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan layanan pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan meskipun menghadapi tantangan over kapasitas.

“Dengan semangat sinergi dan profesionalisme, Lapas Kediri berkomitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal,” tutupnya.

Pemberian remisi khusus Natal dilakukan serentak secara virtual oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.(CN/01)