BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan mengikuti pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual, Rabu (15/1/2025).
Kegiatan Ditjenpas setelah sebelumnya sukses mengadakan rehabilitasi terhadap tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkotika tahun 2020-2024,
Salah satu fungsi Pemasyarakatan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yang didalamnya adalah penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Hadir Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, dan tenaga Kesehatan Lapas Kerobokan secara virtual.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, memaparkan bahwa sepanjang 2020-2024, Rehabilitasi Pemasyarakatan telah dilaksanakan bagi 64.121 orang tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pascarehabilitasi.
Sementara pada 2024, rehabilitasi dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 31 Kantor Wilayah.
“Rehabilitasi Pemasyarakatan diawali dengan Skrining Adiksi kepada Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan yang baru atau sedang berada di Rutan, Lapas, dan LPKA. Skrining menggunakan form WHO-ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening). Jika hasil skrining adiksi ringan, diberikan edukasi dasar tentang narkoba dan bahayanya. Jika hasil skrining adiksi sedang dan berat, membutuhkan rehabilitasi, dan dilanjutkan dengan asesmen,” ujar Adhayani.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan.
Gun Gun menjelaskan, rehabilitasi dilaksanakan agar tahanan dan warga binaan dapat mengendalikan adiksinya. Mereka dapat hidup dengan sehat secara fisik serta mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Ini salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Kondisi ini juga menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” jelas Gun Gun.
“Pada tahun 2023 dan 2024 telah dilaksanakan pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) dengan nilai pada tahun 2023 sebesar 3,42 dan tahun 2024 sebesar 3,57. Hal ini membuktikan bahwa satuan kerja Pemasyarakatan sangat mampu menyelenggarakan rehabilitasi,” lanjut Gun Gun.
Menurut Gun Gun, penyelenggaraan rehabilitasi bukan hanya tugas tenaga kesehatan. Keberhasilan layanan ini tak terlepas dari sinergi UPT Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan.
“Agar seluruh jajaran dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan program sesuai bidangnya masing-masing supaya program ini berjalan optimal,” pungkasnya.(One/01)