Bali  

Lapas Kerobokan Ikuti Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Sesuai UU Pemasyarakatan

Lapas Kerobokan Ikuti Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Sesuai UU Pemasyarakatan
Penguatan tugas, fungsi dan peran pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta penguatan saber pungli di Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (11/9/2024).(Foto:Humas Lapas Kerobokan)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan mengikuti kegiatan penguatan tugas, fungsi dan peran pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta penguatan saber pungli.

Kegiatan berlangsung secara virtual di ruang rapat utama Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, Rabu (11/9/2024).

Kemenkumham Bali

Kegiatan ini secara terpusat berlangsung di Aula Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.

Hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekaligus Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, Nugroho.

Kemudian Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Turut hadir secara langsung pada kegiatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho.

BACA JUGA  Tabanan PPKM Level 3, TNI-Polri bersama Pemda Lakukan Ini

PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho yang menjadi pemateri pada kegiatan ini menjelaskan bahwa lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.

“Hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” jelas Nugroho.

Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat peran PK menjadi sentral dalam proses penegakan hukum mulai Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi. Seperti dalam sistem peradilan pidana anak peran litmas dari PK menjadi salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum bagi anak yang bermasalah dengan hukum.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Apel Siaga Pengamanan Nataru

“Memperhatikan hal tersebut saya menganggap penguatan dan peningkatan profesionalisme PK menjadi sangat diperlukan, sehingga akan meningkatkan kinerja serta posisi PK dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pramella berharap kegiatan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dapat dicapai dengan baik.

“Dengan diadakan penguatan ini diharapkan ke depannya fungsi pembinaan pada Sistem Pemasyarakatan khususnya Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Bali dapat ditingkatkan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK,” harapnya.(One/01)